sertifikasi guru antara penghargaan dan tugas tambahan
Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
menyatakan bahwa tujuan nasional adalah untuk melindungi segenap bangsa dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Untuk
mewujudkan tujuan nasional tersebut, pendidikan merupakan faktor yang sangat
menentukan. ( UU Nomor 14
tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen )
Pendidikan merupakan faktor yang sangat menentukan dalam mencapai tujuan tersebut, sehingga kita tidak
mungkin mengeyampingkan elemen-elemen yang ada didalamnya, yang salah satunya
yang terpenting adalah Guru. Guru mempunyai tugas yang sangat berat dan mulia yang dengan
tugas itu seharusnya guru menjadi salah satu manusia yang terjamin
kesejahteraannya, terjamin haknya dan terjamin masa depan keturunannya. Hal itu
sebagai sebuah penghargaan yang seharusnya sudah melekat pada Guru .
penghargaan merupakan sesuatu yang perlu dan seharusnya diberikan kepada guru sebagai
penyeimbang tugas berat yang di pikulnya.
Sertifikasi guru bergulir di negara kita yang diasumsikan oleh kebanyakan
masyarakat Indonesia atau bahkan Guru itu sendiri sebagai sebuah penghargaan yang pantas. Hal itu tidak
bisa disalahkan jika pemberian tunjangan
itu betujuan memberikan penghargaan atas tugas berat yang diemban tanpa menambah beban kerja baik kualitas apalagi kuantitas terhadap guru. dari sisi kualitas guru harus senantiasa ditingkatkan dan selalu diupdate, sudah menjadi kewajiban guru dalam mengimbangi pekembangan jaman. namun apabila
tunjangan diberikan sebagai sebuah penghargaan lalu kemudian disisi lain
bertambah beban guru, tentu itu menjadi memiliki arti lain, bukan sebagai penghargaan yang diasumsikan, melainkan sebagai beban tambahan atau tugas tabahan guru yang dihargai .
Kualitas manusia
yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia pada masa depan adalah mampu menghadapi
persaingan yang semakin ketat dengan bangsa lain di dunia. Kualitas
manusia Indonesia tersebut dihasilkan melalui penyelenggaraan pendidikan yang
bermutu oleh pendidik profesional. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa pendidik merupakan tenaga
profesional. Oleh karena itu, guru sebagai pendidik profesional mempunyai
fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis. Guru sebagai tenaga
profesional mempunyai visi terwujudnya penyelenggaraan pembelajaran sesuai
dengan prinsip-prinsip profesionalitas untuk memenuhi hak yang sama bagi setiap
warga negara dalam memperoleh pendidikan yang bermutu. ( PP 74 Th. 2008 Tentang Guru )
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa guru wajib memiliki
kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan
rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan
tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan
pendidikan nasional. Untuk mewujudkan fungsi, peran, dan kedudukan tersebut,
guru perlu memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik
yang sesuai dengan standar pendidik. Dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan, guru harus memperoleh penghasilan di atas
kebutuhan hidup minimum sehingga memiliki kesempatan untuk meningkatkan
kemampuan profesionalnya. Bukan menambah penghasilan tetapi diikuti oleh beban
kerja atau tugas tambahan, sehingga ada kesan lain dalam program sertifikasi
ini di satu sisi menambah tunjangan guru namun disisi lain tugas guru bertambah.
Jika mutu pendidikan yang menjadi sasaran peningkatan dengan meningkatnya
pendapatan guru maka seharusnya bukan beban yang ditambah tetapi kualitas guru
yang perlu di tingkatkan. Selain itu, perlu dilakukan berbagai upaya untuk
memaksimalkan fungsi dan peran strategis yang meliputi penegakan hak dan
kewajiban guru, pembinaan dan pengembangan karir guru, perlindungan hukum,
perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
No comments:
Post a Comment