Saturday, December 28, 2019

sertfikasi guru antara penghargaan dan tugas tambahan


sertifikasi guru antara penghargaan dan tugas tambahan

Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa tujuan nasional adalah untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Untuk mewujudkan tujuan nasional tersebut, pendidikan merupakan faktor yang sangat menentukan. ( UU Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen )
Pendidikan merupakan faktor yang sangat menentukan dalam mencapai tujuan tersebut, sehingga kita tidak mungkin mengeyampingkan elemen-elemen yang ada didalamnya, yang salah satunya yang terpenting adalah Guru. Guru mempunyai tugas yang sangat berat dan mulia yang dengan tugas itu seharusnya guru menjadi salah satu manusia yang terjamin kesejahteraannya, terjamin haknya dan terjamin masa depan keturunannya. Hal itu sebagai sebuah penghargaan yang seharusnya sudah melekat pada Guru . penghargaan merupakan sesuatu yang perlu dan seharusnya diberikan kepada guru sebagai penyeimbang tugas berat yang di pikulnya.
Sertifikasi guru bergulir di negara kita yang diasumsikan oleh kebanyakan masyarakat Indonesia atau bahkan Guru itu sendiri sebagai sebuah penghargaan yang pantas. Hal itu tidak bisa disalahkan jika pemberian tunjangan  itu betujuan memberikan penghargaan atas tugas berat yang diemban tanpa menambah beban kerja baik kualitas apalagi kuantitas terhadap guru. dari sisi kualitas guru harus senantiasa ditingkatkan dan selalu diupdate, sudah menjadi kewajiban guru dalam mengimbangi pekembangan jaman. namun apabila tunjangan diberikan sebagai sebuah penghargaan lalu kemudian disisi lain bertambah beban guru, tentu itu menjadi memiliki arti lain, bukan sebagai penghargaan yang diasumsikan, melainkan sebagai beban tambahan atau tugas tabahan guru yang dihargai .
Kualitas manusia yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia pada masa depan adalah mampu menghadapi persaingan yang semakin ketat dengan bangsa lain di dunia. Kualitas manusia Indonesia tersebut dihasilkan melalui penyelenggaraan pendidikan yang bermutu oleh pendidik profesional. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional. Oleh karena itu, guru sebagai pendidik profesional mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis. Guru sebagai tenaga profesional mempunyai visi terwujudnya penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip-prinsip profesionalitas untuk memenuhi hak yang sama bagi setiap warga negara dalam memperoleh pendidikan yang bermutu. ( PP 74 Th. 2008  Tentang Guru )
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Untuk mewujudkan fungsi, peran, dan kedudukan tersebut, guru perlu memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik yang sesuai dengan standar pendidik.  Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru harus memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sehingga memiliki kesempatan untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya. Bukan menambah penghasilan tetapi diikuti oleh beban kerja atau tugas tambahan, sehingga ada kesan lain dalam program sertifikasi ini di satu sisi menambah tunjangan guru namun disisi lain tugas guru bertambah. Jika mutu pendidikan yang menjadi sasaran peningkatan dengan meningkatnya pendapatan guru maka seharusnya bukan beban yang ditambah tetapi kualitas guru yang perlu di tingkatkan. Selain itu, perlu dilakukan berbagai upaya untuk memaksimalkan fungsi dan peran strategis yang meliputi penegakan hak dan kewajiban guru, pembinaan dan pengembangan karir guru, perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.

No comments:

Post a Comment